Sekilas Info

Musprov Taekwondo NTT Memanas, Pledoi Pengacara Disebut Jadi Senjata Serang Rival

Padahal selama persidangan berlangsung, majelis hakim memeriksa saksi, alat bukti, hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara terbuka. Namun tidak pernah ditemukan fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana kepada oknum jaksa seperti yang kemudian disampaikan dalam pledoi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang akhirnya juga menolak dalil-dalil pembelaan tersebut. Hakim menyatakan alat bukti berupa compact disk yang diajukan tidak memiliki autentifikasi jelas dan tidak didukung bukti sah lainnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dengan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.

Dalam amar putusan, terdakwa Hironimus Sonbay dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp350 juta. Sementara terdakwa lainnya, Didik Hariyadi Brand dan Hendro Ndolu, juga divonis bersalah dengan hukuman berbeda.

Hakim menegaskan, fakta hukum dalam perkara tersebut hanya didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum acara pidana.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: DOkumen Dailyklik

Baca Juga