Sekilas Info

LBH Medan Soroti Blackout 24 Jam di Sumbagut, Desak PLN Beri Ganti Rugi ke Jutaan Pelanggan

Menurut LBH Medan, masyarakat selama ini diwajibkan membayar tagihan listrik tepat waktu dan dikenai sanksi bila terlambat. Karena itu, PLN juga dinilai harus bertanggung jawab ketika pelayanan yang diberikan merugikan pelanggan.

“Ketika masyarakat terlambat membayar, ada denda bahkan ancaman pencabutan listrik. Maka ketika pelayanan buruk terjadi, masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi,” kata Irvan.

Tak hanya itu, LBH Medan juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kelistrikan nasional, termasuk terhadap jajaran pimpinan PLN dan Kementerian ESDM agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: DOkumen Dailyklik

Baca Juga