Hakim Tolak Pledoi Roni Sonbay, Sebut Alat Bukti Tak Punya Kekuatan Hukum
“Dengan putusan ini menjadi terang benderang dan clear. Jadi jangan ada lagi fitnah-fitnah di luar sana,” ujar Bildat kepada wartawan usai sidang.
Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di bawah Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.
Berdasarkan audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR bersama Kejaksaan Tinggi NTT, total kerugian negara dalam dua proyek itu mencapai Rp5,81 miliar.
Saat ini, Hironimus bersama dua terdakwa lain masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.








Komentar