Hakim Tolak Pledoi Roni Sonbay, Sebut Alat Bukti Tak Punya Kekuatan Hukum
Namun, perhatian sidang justru tertuju pada pertimbangan hakim terhadap pledoi terdakwa. Majelis secara tegas menyatakan alat bukti berupa satu keping compact disk yang diajukan penasihat hukum tidak memenuhi syarat pembuktian.
“Alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim juga menyebut alat bukti itu tidak memiliki keabsahan maupun otentifikasi yang jelas serta tidak didukung bukti lain yang menguatkan. Karena itu, seluruh argumentasi pembelaan dinilai tidak beralasan secara hukum.
Pernyataan hakim tersebut sekaligus menutup polemik yang sebelumnya berkembang di ruang publik terkait berbagai klaim dan tudingan yang muncul selama proses persidangan.
Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildat Thonak, mengatakan putusan hakim memperjelas posisi hukum berbagai pihak yang selama ini dikaitkan dengan perkara tersebut.








Komentar