Kasus KDRT Mandek 2 Tahun, Amicus Curiae Mengalir ke PN Medan! Desakan Keadilan untuk Korban Menguat
Kontroversi mencuat karena penghentian penyidikan dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan minimal tiga alat bukti. Kondisi ini dinilai janggal dan memunculkan pertanyaan besar terkait konsistensi penegakan hukum.
LBH Medan menegaskan, secara hukum sudah semestinya hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan memerintahkan aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan. Harapannya, proses hukum tidak berhenti di tengah jalan dan korban mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum yang semestinya.
Selanjutnya 1 2








Komentar