Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Belawan
Berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kajati Sumut, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menegaskan, Kejaksaan akan bekerja maksimal dan transparan dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang merugikan keuangan negara. Penyidikan dilakukan secara profesional dan kami memastikan tidak ada pihak mana pun yang kebal hukum. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini untuk bersikap kooperatif.
“Kami berharap semua pihak membantu proses penyidikan. Semakin kooperatif, semakin cepat kasus ini dapat diselesaikan,” pungkasnya.








Komentar