Sekilas Info

Mantan PMO-BA KDKMP Sergai Bantah Tuduhan Gratifikasi Terhadap Dinas Koperasi Sergai

Para mantan BA dan PMO KDKMP Kabupaten Serdang Bedagai berfoto bersama. (foto Ist)

DAILYKLIK.ID, SERGAI - Beredarnya kabar menyesatkan yang menyudutkan para mantan Project Management Officer (PMO) dan Bisnis Asisten (BA) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang dilakukan salah seorang mantan BA KDKMP Sergai, Rasyid Siddiq, mendapat kecaman luas dari para pendamping KDKMP dan pemerhati sosial di Sergai.

"Maka Kami (mantan) PMO dan BA Kabupaten Serdang Bedagai mengklarifikasi dan menyatakan sikap terkait laporan yang dibuat oleh saudara Rasyid Siddiq (mantan BA KDKMP Sergai) pada beberapa media online. Kami menyayangkan sikap tersebut dan kami menegaskan bahwa sikap apa yang dituduhkan oleh saudara Rasyid Siddiq tersebut tidak benar," sebut Tri Suci Utami Nasution eks PMO KDKMP Kabupaten Sergai, Rabu (21/1/2026) dalam keterangannya.

Senada disampaikan Ananda Rehilina Br Karo, mantan PMO KDKMP Sergai ini menyebutkan apa yang disampaikan Rasyid Siddiq merupakan tuduhan yang bisa berdampak hukum karena merusak reputasi para mantan PMO dan BA.

"Pernyataan yang disampaikan oleh saudara Rasyid jauh dari fakta yang sebenarnya. Salah satunya adalah pernyataan yang menyatakan pungli dan gratifikasi terhadap Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Ananda.

Suci dan Ananda menjelaskan bahwa penggumpulan dana sebagaimana yang dirilis oleh Rasyid Siddig merupakan inisiatif keduanya bersama 22 BA, dan itu tidak termasuk Rasyid Siddiq.

"Penggumpulan dana tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Serdang Bedagai," terangnya.

"Kami menggumpulkan dana ini sebagai bentuk cinderamata setelah berakhirnya masa kontrak kerja (PMO bersama BA KDKMP) tahun 2025," lanjutnya.

Nanda menyebutkan bahwa biaya yang disepakati sebesar Rp 150.000 adalah biaya yang digunakan untuk pembelian cinderamata dan biaya transportasi penggantaran pelaporan business asisstan (BA) periode Desember 2025 ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, yang didalamnya termasuk laporan bulan Desember Rasyid Siddiq.

"Namun kami menegaskan bahwa cenderamata yang telah kami beli sampai saat ini belum kami serahkan kepada pihak yang dituduhkan oleh saudara Rasyid Siddiq," pungkasnya.

Narasi yang Keliru

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dandy Sihotang
Editor: Redaksi

Baca Juga