Sekilas Info

Andre Lado Tegaskan Kepengurusan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah dan Tak Boleh Diganggu

Kupang, Dailyklik.id – Advokat Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang, menegaskan bahwa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang yang dipimpin Indra Wahyudi Erwin Gah masa bakti 2024-2029 adalah sah dan resmi. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar mengenai dugaan dualisme kepengurusan PMI di Kota Kupang.

Andre Lado menjelaskan, struktur PMI Kota Kupang telah ditetapkan melalui mekanisme internal organisasi sesuai AD/ART dan disahkan oleh PMI Provinsi NTT (SK Nomor 01/SK/PMI PROV.NTT/03.03/II/2024) serta PMI Pusat (SK Nomor 730/ORG/X/2024). “Tak ada dualisme dalam kepengurusan PMI Kota Kupang. Badan Pengurus yang dipimpin Indra Gah adalah sah dan tak boleh diusik,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski tetap menghormati proses dialog dan mediasi, pihaknya siap menempuh jalur hukum jika ada pihak yang mengklaim kepengurusan tanpa dasar sah. “Kami berdiri pada landasan legalitas organisasi. Siapapun yang mencoba mengganggu kepengurusan sah ini akan kami proses secara hukum,” ujarnya.

Dengan legitimasi penuh dari tingkat provinsi dan pusat, kepengurusan PMI Kota Kupang di bawah Indra Gah diharapkan tetap fokus menjalankan misi kemanusiaan, seperti pelayanan darah, penanggulangan bencana, dan pembinaan relawan, tanpa terganggu intervensi pihak lain. Masyarakat Kupang juga didorong untuk mendukung lembaga kemanusiaan ini agar tetap efektif dan independen.

Penulis: Kelvin Wuran
Editor: Dedy Hu
Photographer: Kelvin Wuran

Baca Juga