Sekilas Info

DPRD Gorontalo Godok Perda BPJS Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Dailyklik.id, Gorontalo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) BPJS Ketenagakerjaan, sebagai upaya meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Rapat digelar Senin (3/11/2025) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo dan dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Syarifudin Bano, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Syarifudin Bano menyampaikan rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat usulan Ranperda tahun 2026. Meski belum seluruh usulan bisa diakomodir, ada beberapa prioritas yang perlu segera ditindaklanjuti agar Ranperda bisa rampung di akhir tahun ini. “Naskah akademik perlu kita percepat, karena ini menyangkut kepentingan daerah dan pekerja di Gorontalo,” ujar Syarifudin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, menjelaskan Perda ini menjadi payung hukum untuk menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja secara komprehensif, baik di sektor formal maupun informal, sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya meningkat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, menyambut positif langkah DPRD. Ia menekankan Perda BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan dasar bagi pekerja, termasuk pekerja rentan, non-ASN, dan pekerja jasa konstruksi, terhadap risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, cacat, dan hari tua.

Selain itu, Perda akan mendorong kepatuhan semua pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya, meningkatkan cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal, serta mengalokasikan anggaran daerah untuk iuran bagi pekerja kurang mampu.

Selanjutnya 1 2
Penulis: DK
Editor: Dedy Hu
Photographer: DK

Baca Juga