Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp150 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menambahkan bahwa jumlah pasti kerugian negara masih dihitung. Meski begitu, pengembalian uang Rp150 miliar menjadi langkah positif dalam mempercepat pemulihan keuangan negara.
“Penyidik terus menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara. Tapi upaya pengembalian ini menunjukkan itikad baik dari pihak terkait,” jelas Jefry.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dan konsumen perumahan DMKR tidak khawatir atau mudah terprovokasi dengan isu yang beredar. “Kami memastikan hak-hak konsumen yang beritikad baik akan dilindungi,” ujarnya.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menambahkan bahwa pengembalian uang ini membantu penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara. “Langkah ini sangat positif. Artinya, ada pihak yang sadar dan mau bertanggung jawab,” tutupnya.








Komentar