Dorong ASN Bekerja Efisien dan Profesional, Wabup Alor Buka Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis dan SOP
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Djoese Selestino M. Naibuti, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa peta proses bisnis merupakan pedoman penting bagi ASN agar mampu bekerja secara sistematis dan bertanggung jawab. Dengan gaya penyampaian yang ringan namun bermakna, ia menyinggung perilaku ASN yang masih perlu dibenahi.
“Ada yang saya sebut penyakit KUDIS, yaitu kurang disiplin; ASMA, asal masuk dan isi daftar hadir; dan TBC, tidak bisa. Melalui peta proses bisnis, kita diajak untuk sembuh dari penyakit itu — agar bisa bekerja kolaboratif dan produktif,” ujarnya, disambut tawa peserta.
Naibuti juga menegaskan pentingnya berpegang pada regulasi dan dasar hukum dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia menyoroti keterkaitan peta proses bisnis dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi fondasi bagi tata kelola pemerintahan modern.
“SPBE memiliki empat komponen utama, salah satunya adalah peta proses bisnis. Karena itu, pemerintah daerah wajib menyusun arsitektur SPBE yang baik, dengan sinergi antara Bagian Organisasi dan Dinas Kominfo,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyederhanaan struktur jabatan menjadi fungsional juga menuntut ASN beradaptasi dengan sistem kerja baru yang lebih efisien. “Perubahan ini menuntut kita berpikir inovatif. Inovasi tidak selalu rumit, cukup dengan menyederhanakan proses kerja dan menemukan solusi dari masalah nyata di lapangan,” katanya.








Komentar