Fee Rujukan Pasien; Antara Marketing dan Kode Etik Profesi Kesehatan
Oleh: Darius Beda Daton
Saya sengaja menulis tema ini sebagai edukasi dan informasi yang wajib diketahui masyarakat luas, utamanya mereka yang menggeluti profesi kesehatan. Perihal fee rujukan pasien; suatu hal yang menggelitik nurani saya dan mungkin nurani anda semua namun tidak banyak orang mengetahui soal ini.
Dalam beberapa forum diskusi dengan tema pelayanan bidang kesehatan, saya pernah menyampaikan kegelisahan soal fee rujukan. Fee rujukan dimaksud pengertiannya adalah petugas kesehatan mengarahkan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tertentu karena dijanjikan atau bekerja sama guna mendapat fee atau komisi dalam bentuk uang atau barang dengan besaran tertentu yang dihitung per pasien dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju.
Saya merasa aneh saja karena yang biasa kita dengar adalah fee berupa uang atau barang ketika kita belanja sesuatu barang di toko atau jasa lain yang kita lakukan dengan perjanjian menerima fee sekian persen.
Kegelisahan yang sama saya sampaikan kembali ketika menghadiri undangan Puskesmas Manutapen Kota Kupang dalam rangka mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait peningkatan kualitas pelayanan serta penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) di lingkungan Puskesmas pada Rabu (15/10).
Pada kesempatan itu, saya menyampaikan pesan khusus kepada petugas puskesmas di Kota Kupang dan petugas kesehatan seluruh NTT agar tidak mengarahkan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu karena dijanjikan atau bekerja sama guna mendapat fee/komisi dalam bentuk uang dengan besaran tertentu per pasien dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju.