1. Beranda
  2. Hukum

Diduga Rugikan Negara Puluhan Persen Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Pejabat BPN Sumut

Oleh ,

Dailyklik.id, Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan korupsi pelepasan aset PTPN I untuk proyek perumahan Citraland. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Dua tersangka yang ditahan adalah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025. Hal ini disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, yang menegaskan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut tertanggal 14 Oktober 2025.

Menurut Husairi, penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) tanpa dipenuhinya kewajiban perusahaan menyerahkan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Lahan tersebut kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR, sehingga diperkirakan mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas HGU yang diubah karena revisi tata ruang. Saat ini, nilai kerugian keuangan negara sedang dalam proses audit.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Apakah akan ada pihak lain yang terlibat, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan dan akan disampaikan kemudian,” kata Husairi menutup pernyataannya.

Berita Lainnya