Ratusan Warga Naunu Kembali Datangi Kantor Bupati dan DPRD Kupang Tuntut Pencabutan HPL

Ia juga berharap dukungan luas dari masyarakat Fatuleu, Kabupaten Kupang, hingga Provinsi NTT agar perjuangan ini cepat membuahkan hasil. “Harapan kami sederhana, tanah masyarakat Desa Naunu bisa kembali ke tangan mereka,” ujarnya.
Latar Belakang HPL Naunu
HPL Desa Naunu terbit pada 19 September 1996 melalui kerja sama Nakertrans Provinsi NTT dan Pemkab Kupang. Saat itu masyarakat diminta menyerahkan 600 hektare tanah untuk program transmigrasi lokal pola ternak.
Namun dalam berita acara, lahan yang dilepas justru mencapai 2.000 hektare berdasarkan surat No. 640/2283/BPN/1996 yang ditandatangani 10 tokoh adat.
Janji program transmigrasi dengan fasilitas rumah dan ternak sapi untuk 300 KK hingga kini tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, tanah masyarakat tetap dikuasai Nakertrans dengan dasar HPL tersebut.
Komentar