Eks Mendikbud Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Dailyklik.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan keputusan tersebut di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Penetapan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 120 orang saksi serta empat ahli yang dimintai keterangan.
Dalam konstruksi perkara, Nadiem disebut berperan sejak awal perencanaan dengan mendorong penggunaan sistem operasi Chrome OS dari Google untuk proyek teknologi informasi di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Hari ini, Nadiem kembali memenuhi panggilan Kejagung. Ia tiba bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan hanya menyampaikan singkat kepada wartawan bahwa dirinya datang untuk memberikan keterangan serta meminta doa.
Sebelum Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi Chromebook ini disebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,98 triliun.
Komentar