Sekilas Info

Kornas Desak Prabowo Stop Pemborosan Negara dan Tegas Atasi Korupsi

Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional.

Hal serupa juga terjadi di ranah yudikatif dan lembaga negara lain seperti MA, MK, KY, BPK, KPU, hingga Bawaslu, yang pejabatnya disebut mendapat fasilitas serupa. Bahkan di TNI dan Polri, ditemukan prajurit yang dijadikan sopir pribadi bagi keluarga pejabat.

Untuk menghentikan pemborosan dan praktik korupsi, Kornas mendesak Presiden Prabowo segera menerbitkan empat Perppu:

  1. Perppu Pemberantasan Korupsi dengan hukuman mati dan pemiskinan koruptor.
  2. Perppu Penghematan Keuangan Negara dengan menurunkan pendapatan pejabat,
  3. Perppu Pembuktian Terbalik,
  4. Perppu Perampasan Aset.

“Pembuktian terbalik akan memaksa pejabat menjelaskan asal-usul hartanya. Jika tidak bisa, aset harus dirampas. Itu sudah jadi tuntutan mahasiswa, buruh, dan rakyat,” kata Sutrisno.

Ia menegaskan, Prabowo harus memberi teladan hidup sederhana, tidak boros, serta berani memecat pembantunya yang tidak sejalan dengan cita-cita pemerintahan bersih. “Hanya dengan tata kelola yang transparan dan bebas dari KKN, kepercayaan rakyat bisa dipulihkan,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: DK
Editor: Dedy Hu
Photographer: DK

Baca Juga