Sekilas Info

LBH Medan Kecam Brutalitas Polisi di DPRD Sumut, Desak 39 Massa Aksi Segera Dibebaskan

Dailyklik.id, MEDAN – Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025), berakhir ricuh setelah aparat kepolisian dan Brimob melakukan tindakan represif dengan menembakkan water cannon dan gas air mata. Kericuhan memuncak hingga puluhan massa aksi ditangkap secara sewenang-wenang.

Sejak awal, aksi yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB itu berjalan damai. Massa membawa 12 tuntutan, mulai dari penyesuaian gaji DPR, pengesahan RUU Anti-Korupsi, penghapusan UU bermasalah, hingga evaluasi kepemimpinan Gubernur Sumut. Namun, situasi berubah tegang karena tak seorang pun pimpinan atau anggota DPRD hadir menemui demonstran. Puncaknya, pagar gedung DPRD diruntuhkan massa sekitar pukul 15.45 WIB.

Aparat merespons dengan pengerahan water cannon dan gas air mata. Massa dipukul mundur, sementara di tengah kekacauan muncul provokasi dari oknum tak dikenal yang melempari polisi dengan batu dan botol. Hingga menjelang malam, situasi semakin brutal: aparat diduga melakukan penganiayaan, bahkan penginjakan wajah terhadap massa aksi yang ditangkap. Tercatat 39 orang masih ditahan di Polda Sumut.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, mengecam keras tindakan tersebut. “Tindakan pemukulan, penyiksaan, hingga penginjakan wajah adalah perbuatan brutal dan tidak manusiawi. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.

LBH Medan menilai Polda Sumut tidak hanya melakukan pelanggaran HAM, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta peraturan Kapolri terkait penanganan aksi massa. Parahnya, pendampingan hukum terhadap massa yang ditangkap juga dihalangi dengan alasan pendataan, sehingga menunjukkan adanya abuse of power.

Selanjutnya 1 2
Penulis: DK
Editor: Dedy Hu
Photographer: DK

Baca Juga