Sekilas Info

Skandal Dana Desa Runut: Miliaran Rupiah Raib, BPD Siap Bawa ke Ranah Hukum

Camat Waigete, Antonius Jabo Liwu, justru menegaskan sebagian dana memang dipakai untuk kebutuhan pribadi bendahara. Ia memberi tenggat waktu hingga 19 Oktober 2025 untuk mengembalikan dana, sebelum kasusnya benar-benar diproses hukum.

Kepala Inspektorat Sikka, Servasius Sewar, menyatakan semua temuan sudah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Desa diwajibkan menyiapkan bukti pertanggungjawaban dalam waktu 60 hari sejak laporan diterbitkan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Faidin
Editor: Dedy Hu
Photographer: Faidin

Baca Juga