Sekata Institute Ingatkan Kepala Daerah: Hati-hati Naikkan PBB, Bisa Jadi Bumerang Politik
Dailyklik.id, JAKARTA – Direktur Eksekutif Sentra Keadilan dan Ketahanan Institute (Sekata Institute), Andri Ferdiansyah, mengingatkan kepala daerah agar tidak gegabah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif tinggi yang membebani rakyat. Menurutnya, kebijakan fiskal yang brutal bisa berujung pada penolakan masyarakat hingga ancaman pemakzulan.
“Belajarlah dari kasus Bupati Pati, Sudewo. Baru menaikkan PBB 250% setelah 14 tahun tak pernah disesuaikan, langsung didemo besar-besaran. DPRD gunakan hak angket, kebijakan dibatalkan, dan kursi bupati terancam. Itu bukti bahwa kebijakan fiskal yang menindas bisa jadi bumerang,” ujar Andri, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan, aturan mengenai pajak daerah sudah jelas diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kenaikan tarif pajak, katanya, wajib memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemampuan masyarakat.
“Pasal 23A UUD 1945 menyatakan pajak hanya bisa ditetapkan dengan undang-undang. Kepala daerah jangan jadikan rakyat sebagai mesin uang. Kalau semena-mena, rakyat bisa melawan, DPRD bisa bertindak,” tegasnya.
Lebih jauh, Andri menyebut DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk mengoreksi bahkan memakzulkan kepala daerah jika kebijakan mereka dianggap melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. “UU 23/2014 sudah jelas mengatur mekanisme itu. Jadi kalau nekat menaikkan PBB tanpa kajian matang, siap-siap kursi kepala daerah bisa amblas,” ujarnya.