Apakah Kita Warga Digital Atau Tahanan Digital?
Oleh: Dr. Fauzan Nurahmadi., S.Kom, M.Cs, Staf pengajar Prodi S1 Ilmu Komputer USU
Di era yang katanya serba terbuka dan terkoneksi, sebuah pertanyaan penting patut kita renungkan: apakah kita ini benar-benar warga digital yang merdeka, atau justru tahanan digital yang terus diawasi, dibatasi, dan dibungkam? Pertanyaan ini bukan sekadar provokasi retoris, melainkan refleksi mendalam atas arah transformasi digital Indonesia yang kian hari makin tampak mengkhawatirkan.
Digitalisasi sejak awal digadang-gadang sebagai kunci emas menuju kemajuan. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menjanjikan era baru: internet cepat, ruang digital yang sehat, ekonomi berbasis teknologi, hingga literasi digital merata. Tapi di balik semua slogan dan kampanye tersebut, terselip wajah lain yang lebih suram: pengawasan tanpa batas, pemblokiran sepihak, dan pembatasan kebebasan sipil.
Pada titik ini, publik berhak curiga, apakah digitalisasi di Indonesia murni bertujuan untuk pemberdayaan warga, atau malah menjadi alat pengendalian massal yang dibungkus jargon modernitas?
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (MR5) dan proyek Deep Packet Inspection (DPI) adalah dua contoh nyata dari bagaimana negara membangun infrastruktur pengawasan digital dengan daya jangkau yang sangat luas, bahkan tanpa payung hukum yang sepenuhnya transparan.
MR5 mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk platform global seperti Google dan Meta, untuk mendaftarkan diri dan membuka akses backend kepada pemerintah. Jika tidak patuh, mereka akan diblokir. Realisasi dari kebijakan ini tidak main-main: pada tahun 2022, masyarakat dikejutkan dengan pemblokiran layanan seperti PayPal, Steam, hingga Epic Games. Beberapa situs edukatif dan arsip seperti Archive.org juga turut terkena getahnya.