Warga Tenjojaya Gugat SHGB PT Bogorindo: Tuntut Keadilan atas Tanah Eks-HGU 299 Hektare
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar BPN memperbaiki administrasi pertanahan dan merekomendasikan redistribusi tanah kepada warga yang telah menempati dan mengelola tanah tersebut secara sah dan nyata.
Permohonan warga ini diperkuat oleh sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah tentang tanah terlantar, hingga Instruksi Presiden mengenai reforma agraria. Mereka juga menegaskan pentingnya asas keadilan dalam pengelolaan tanah sesuai amanat UUD 1945.
“Kami hanya ingin kejelasan dan perlindungan atas hak yang telah lama kami perjuangkan. Semoga BPN merespons dengan langkah konkret, adil, dan berpihak pada rakyat,” tegas Tri.
Selanjutnya 1 2








Komentar