Kadis PMD Sikka: Soal Dana Desa, Jangan Langsung ke Inspektorat

Dailyklik.id, SIKKA – Dugaan penyimpangan Dana Desa di Nangahale, Kecamatan Talibura, memicu reaksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka. Kepala Dinas PMD, Lambertus Sol Keytimu, mengatakan, persoalan pengelolaan keuangan desa sebaiknya diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme pembinaan internal.
“Kita punya ruang pembinaan. Kalau ada masalah, selesaikan dulu di tingkat PMD. Kalau tidak bisa, baru Inspektorat turun,” katanya, Senin (16/6/2025).
Lambertus menambahkan, tanggung jawab pengelolaan dana sepenuhnya berada di pemerintah desa. Ia mengingatkan agar setiap proyek menggunakan dana desa berdasarkan kajian kebutuhan, bukan atas dasar keinginan sepihak kepala desa atau aparat. “Kami ingin dana desa dikelola dengan baik. Kalau ada penyalahgunaan, harus dikembalikan dan diperbaiki,” tegasnya.
Sebelumnya, tim Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek desa Nangahale. Pemerintah desa diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan, termasuk tunggakan pajak dan pinjaman pribadi yang belum dilunasi.
Komentar