1. Beranda
  2. Public Service

Tarif SIM C Membengkak hingga Rp400 Ribu, Ombudsman NTT Bongkar Dugaan Pungli

Oleh ,

Dailyklik.id, KUPANG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur mengungkap adanya dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di sejumlah wilayah di NTT. Warga mengaku harus membayar hingga Rp 400.000, padahal tarif resmi yang ditetapkan hanya Rp100.000.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait tarif SIM C yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Senin (2/6). Ia menjelaskan, selain biaya pokok Rp100.000, pemohon hanya semestinya membayar tambahan Rp5.000 per tahun untuk asuransi.

Temuan tersebut, kata Darius, terjadi di beberapa Polres kabupaten dan kota di NTT. Ia menilai praktik pungli ini sangat merugikan masyarakat dan berisiko menjadi kebiasaan yang membudaya jika tidak segera ditindak.

“Jika satu hari saja ada 25 orang membayar di luar ketentuan, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai Rp10 juta. Ini bukan cuma soal uang, tapi juga menyangkut keselamatan di jalan,” tegasnya.

Darius menambahkan, masalah ini telah dilaporkan secara resmi kepada Tim Saber Pungli Provinsi NTT dan dibahas dalam forum reformasi birokrasi Polri. Ia mengaku telah menyampaikan langsung temuan tersebut kepada Irwasda Polda NTT selaku Ketua Tim Saber Pungli.

Berita Lainnya