Sekilas Info

Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Pemerhati: Ini Cederai Komitmen Damai GAM-RI

"Jika tidak ada konsultasi dan persetujuan dari Pemerintah Aceh maupun DPRA, maka ini jelas melanggar prinsip otonomi khusus. Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa perubahan batas harus melalui kajian teknis dan historis yang disepakati semua pihak," ujarnya.

Ia menyebut keputusan ini cacat hukum dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat Aceh. Subkiyadi juga menilai keputusan Mendagri mengabaikan sejarah perjuangan rakyat Aceh dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

"Ini seperti mengulang praktik kolonial Belanda. Aspek historis dan suara masyarakat Aceh diabaikan begitu saja," ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah Aceh sudah berkali-kali menyampaikan bukti yuridis bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. Namun, bukti itu seolah tak dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.

Atas kondisi ini, Subkiyadi meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi keputusan Mendagri. "Kami minta Presiden menjaga komitmen damai dan keadilan bagi Aceh. Jangan sampai keputusan ini membuka luka lama dan merusak kepercayaan yang sudah dibangun selama ini," tutupnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Fandi Perdana
Editor: Dedy Hu
Photographer: Fandi Perdana

Baca Juga