1. Beranda
  2. Opini

Tangkap Pengusaha Penggelap Pajak, Negara Tak Boleh Kalah!

Oleh ,

Oleh: Simon Douglas Hutagalung, SH – Advokat dan Pemerhati Sosial

Pajak adalah sumber utama keuangan negara. Dari pajaklah jalan dibangun, sekolah digratiskan, dan rumah sakit dijalankan. Tapi apa jadinya kalau ada orang kaya, berpenghasilan ratusan juta setiap bulan, justru dengan sengaja tidak membayar pajak?

Itulah yang terjadi di Medan Sunggal. Dua orang pemilik usaha SPA, sebut saja Dermawan dan Montas (nama samaran), diduga selama puluhan tahun tak pernah membayar pajak atas penghasilan mereka yang mencapai Rp200 juta per bulan. Alih-alih membayar kewajiban, uang itu justru dipakai mendirikan perusahaan-perusahaan baru, demi menyamarkan pendapatan mereka.

Ini jelas pelanggaran hukum. Undang-undang Pajak yang berlaku – tepatnya Pasal 17A UU No.7 Tahun 2021 – mewajibkan orang yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun untuk membayar pajak sebesar 15 persen.

Jika penghasilan mereka mencapai Rp200 juta per bulan, artinya kewajiban pajaknya bisa mencapai ratusan juta dalam setahun. Tapi mereka tidak membayar sepeser pun.

Lebih dari itu, tindakan ini juga masuk ranah pidana. Pasal 39 Ayat (1) UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan menyebut, penggelapan pajak bisa dihukum penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 4 kali lipat dari pajak yang tidak dibayar.

Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Rakyat kecil beli bensin saja bayar pajak. Beli pulsa pun dipotong pajak. Tapi kenapa pengusaha besar bisa dengan mudah menghindar?

Kasus ini harus jadi pintu masuk bagi Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pengusaha pengemplang pajak. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Berita Lainnya