Sekilas Info

Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan

Menanggapi tuntutan para pengemudi ojol itu, pihak manajemen Grab menjelaskan, tarif yang berlaku sudah sesuai dengan aturan tarif yang ditetapkan Kemenhub. Sedangkan terkait kebijakan Grab Bike Hemat, Guruh berjanji akan menyampaikan keberatan para pengemudi Ojol ke manajemen pusat Grab, dan akan menyampaikan hasilnya kepada Pemerintah Provinsi dan mitra Ojol.

“Kami tampung semua masukan, dan akan kami sampaikan ke internal manajemen Grab pusat” ujar Dhita, perwakilan Manajemen Grab.

Kadishub Sumut mengatakan, kehadiran pemerintah selaku regulator adalah memastikan bahwa operator memberikan layanan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, ada hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipahami dan dilaksanakan. Kehadiran aplikator dalam pelayanan transportasi selain memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada penumpang, yang terpenting lagi aspek keamanan dan keselamatan.

Terkait tarif aplikator wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK Menhub No. 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat," ujar Agustinus

“Kami ingin semua pihak mematuhi regulasi yang sudah diatur, kepada aplikator, kita berikan waktu 1 bulan untuk meninjau kembali kebijakan Grab bike Hemat. Kami juga meminta pihak aplikator menyampaikan kepada Pemerintah sebelum menerapkan kebijakan baru dalam sistem aplikasi yang terkait operasional, dan yang terpenting lagi mensosialisasikan kepada seluruh mitra Ojol, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik,” pungkasnya. (*)

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dedy Hu

Baca Juga