Pemilihan Diklaim Demokratis, USU Tetapkan Anggota MWA Baru
Adapun hasil pemilihan telah disahkan melalui keputusan resmi Senat Akademik USU. Secara keseluruhan, MWA USU terdiri dari 21 anggota, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (ex-officio), Rektor, delapan Wakil SA, dan sebelas Wakil Masyarakat.
Gubernur Sumatera Utara juga menjadi anggota ex-officio, sementara sepuluh lainnya dipilih melalui sidang pleno Senat Akademik. Menurut Anggia, komposisi ini dirancang untuk memastikan representasi yang seimbang.
"Kami berharap komposisi MWA yang baru ini dapat mempercepat transformasi USU menuju universitas berkelas dunia," ujar Anggia.
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, MWA USU memiliki 13 kewenangan. Pertama, menetapkan kebijakan umum USU, kedua, mengangkat dan memberhentikan Rektor, dan ketiga, mengesahkan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan.








Komentar