Antrean Panjang di Samsat Cibadak, Warga Sukabumi Kesulitan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
DAILYKLIK.ID, Sukabumi – Meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025, warga Sukabumi masih mengalami kesulitan dalam membayar pajak kendaraan.
Program ini memungkinkan masyarakat hanya membayar pajak satu tahun berjalan tanpa dikenakan sanksi denda maupun tunggakan sebelumnya. Namun, lonjakan jumlah wajib pajak membuat pelayanan di kantor Samsat Cibadak tidak optimal.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean warga sudah terjadi sejak pagi. Salah seorang wajib pajak, Agung Maulana, warga Cikarang yang sengaja pulang ke Sukabumi untuk membayar pajak, mengaku kecewa karena tidak mendapatkan antrean.
“Saya dari luar kota, sudah cuti kerja, tapi tidak bisa bayar karena kuotanya habis. Saya harus menginap di rumah saudara supaya bisa antre lebih pagi,” ujarnya.
Kekecewaan serupa juga disampaikan warga lain yang menilai kurangnya antisipasi dari pihak terkait terhadap tingginya antusiasme masyarakat.








Komentar