Diduga Terlibat Kasus Koperasi BMT Bus Lasem, WR I Unisla Dibebastugaskan
Ghofur menjelaskan bahwa, Unisla telah membentuk tim investigasi guna menyelidiki tindakan indisipliner ZL. Untuk sementara waktu ZL, sebut Rektor Unisla, dibebastugaskan dari jabatannya sebagai WR 1 Unisla.
"Selama menjabat Warek I, ZL memang sering meninggalkan tigasnya di Unisla atau paruh waktu, padahal sesuai regulasi ZL harusnya penuh waktu menduduki jabatan Warek 1 Unisla," ungkapnya.
Abdul Ghofur turut membenarkan, dalam waktu dekat ZL akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tengah melilit BMT Bus Lasem.
"Kami menghormati hasil pemeriksaan dan siap untuk bertindak sesuai dengan temuan yang ada, termasuk kewajiban yang timbul dari pemeriksaan tersebut," papar Rektor dalam sesi Konferensi Pers, Rabu (26/3/2025).
Patut diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana APBN senilai Rp200 miliar yang terjadi di organisasi BMT Bus Lasen saat ini telah memasuki penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Sebelumnya, tim Penyidik Kejari Rembang juga telah mengambil keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini, diantaranya pihak KSS BMT BUS Lasem, pihak LPDB Koperasi dan sejumlah masyarakat.








Komentar