Kasus Sabung Ayam Lampung, MPSI Ingatkan Kompolnas dan Kapolda Fokus Ungkap Kasus
Lebih lanjut, MPSI mengecam keras pernyataan Chairul Anam yang dinilai lebih menyerupai juru bicara institusi Polri ketimbang menjalankan fungsi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal yang seharusnya bersikap independen dan kritis.
"Kompolnas bukan bagian dari struktur Polri, melainkan pengawas eksternal yang bertugas memastikan kepolisian bekerja sesuai dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Jika anggota Kompolnas justru terlihat berpihak pada narasi institusional, maka hal itu dapat merusak kredibilitasnya sebagai lembaga pengawas," tambahnya.
Menurutnya, peran Kompolnas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang menegaskan bahwa Kompolnas memiliki fungsi sebagai pengawas dan bukan pembela institusi Polri.
"Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan bahwa Kompolnas bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait arah kebijakan Polri, bukan membangun narasi yang dapat mengaburkan fakta hukum dari sebuah kasus", tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan asas praduga tak bersalah juga harus ditegakkan dengan baik. Pernyataan pejabat negara yang cenderung menggiring opini tanpa dasar fakta yang kuat dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan menghambat jalannya penyelidikan yang profesional.








Komentar