Ada Apa dengan Minyakita? Polres Tanah Datar dan Dinas KUKMP Lakukan Razia Besar-besaran di Pasar Batusangkar

DAILYKLIK.ID, Batusangkar – Polres Tanah Datar bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Tanah Datar menggelar razia besar-besaran di salah satu toko swalayan terbesar di Pasar Serikat C Batusangkar pada Kamis (13/3). Razia ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap polemik nasional terkait penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Dipimpin langsung oleh Waka Polres Tanah Datar, Kompol Yuliandi, razia ini bertujuan memastikan apakah Minyakita dijual sesuai aturan. Pemeriksaan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dugaan Kekurangan Volume pada Minyakita
Saat pemeriksaan, tim menemukan 18 pouch Minyakita ukuran 2 liter produksi PT. Incasi Raya, Padang, Sumatera Barat. Produk ini kemudian diuji sesuai standar metrologi legal, dan hasilnya mengejutkan.
Ketua Tim Pengawasan Perdagangan, Ahmad A. Rasyidi, mengungkapkan bahwa setelah pengujian dengan metode penimbangan gravimetri, seluruh sampel tidak memenuhi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) oleh pemerintah. Rata-rata kekurangan volume dalam setiap kemasan mencapai 37 mililiter dari seharusnya 2.000 mililiter.
“Kekurangan ini bisa disebabkan oleh alat ukur produsen yang belum ditera ulang atau kesalahan dalam proses pengemasan, di mana berat bungkusnya ikut dihitung sebagai isi bersih,” jelasnya.
Komentar