Sekilas Info

Peran Strategis TNI dalam Satgas PKH untuk Menjaga Kawasan Hutan

Ia juga menegaskan, dasar hukum penertiban kawasan hutan semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan mengatasi berbagai permasalahan dalam tata kelola hutan dan menindak aktivitas ilegal, seperti pertambangan serta perkebunan tanpa izin.

Lebih lanjut, Rasminto menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan setelah proses penertiban dilakukan. Ia berharap sinergi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, Kejaksaan, TNI, serta pemerintah daerah terus diperkuat agar kawasan hutan tidak kembali disalahgunakan.

"Keberhasilan penertiban harus diikuti dengan sistem pengawasan ketat serta kebijakan rehabilitasi lahan, sehingga kawasan yang telah ditertibkan tidak lagi dikuasai secara ilegal," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dedy Hu
Photographer: Devis Karmoy

Baca Juga