Sekilas Info

Kasus Penyuapan di Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Bukti Kultur Buruk dan Mentalitas Instan di Institusi Polri

Dari perspektif hukum, baginya perilaku koruptif ini tidak hanya melanggar peraturan internal Polri tetapi juga mencederai prinsip-prinsip dasar hukum dan keadilan.

"UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Polri harus menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap nilai-nilai dimaksud", paparnya.

Ia berharap, Polri seharusnya menjadi institusi yang membanggakan karena keberadaannya berakar pada prinsip pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat. Namun, skandal seperti ini justru memperkuat citra negatif yang selama ini menjadi sorotan.

"Reformasi total harus dimulai dari penanaman ulang nilai-nilai integritas di setiap level, serta perbaikan sistem pengawasan yang efektif agar setiap penyimpangan dapat dicegah sejak dini", tutupnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga