Sekilas Info

Direktur MPSI Desak Kapolri Pecat Kapolres Jaksel Dalam Kasus Penyuapan Anak Bos Prodia

Noor Azhari juga menyoroti fakta bahwa bukan hanya dugaan Kapolres yang terlibat dalam masalah ini, tetapi juga empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya yang telah dijatuhi sanksi kode etik dalam kasus suap dan atau pemerasan. Di antaranya adalah mantan Kasatreskrim AKBP Bintoro dan Kasatreskrim saat ini, AKBP Gogo Galesung.

"Jika mereka sudah terbukti bersalah dalam sidang kode etik, seharusnya bukan sekadar sanksi etik yang diberikan, tetapi pemecatan tidak hormat. Bagaimana mungkin anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindakan tercela masih dipertahankan dalam institusi ini?" kata Noor Azhari.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan suap dan pemerasan merupakan tindak pidana yang telah diatur ketat dan tegas dalam konstitusi.

"Indonesia punya hukum yang tegas bagi pelanggarnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan revisi dari UU No. 31/1999. Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa pemberi suap dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.

Sementara itu, penerima suap dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga