Sekilas Info

Direktur MPSI Desak Kapolri Pecat Kapolres Jaksel Dalam Kasus Penyuapan Anak Bos Prodia

Selain itu, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, disebutkan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)", tegasnya.

Noor Azhari menilai bahwa kasus ini jelas masuk kategori pelanggaran berat. "Kapolri harus berani bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum polisi yang terlibat suap hanya dihukum ringan, sementara masyarakat biasa yang melakukan kesalahan kecil langsung dihukum berat. Kalau mereka dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik terhadap Polri," tegasnya.

Noor Azhari juga menyoroti ketidaktegasan Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani pihak pemberi suap, yakni pihak pengacara AN maupun pemberi perintahnya.

"Kalau Kapolres sudah mengakui ada tawaran suap, mengapa pihak pengacara AN belum ditangkap? Ini menunjukkan ada standar ganda dalam penegakan hukum. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka pemberi suap harus segera ditindak," imbuhnya.

Ia juga mendesak Divisi Propam Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan mengusut lebih dalam kasus ini.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga