Partai Buruh Ancam Kerahkan 1.000 Demonstran Protes UMSP Sumut 2025
Willy mengatakan keputusan itu akan merugikan pekerja dan buruh di sektor usaha yang tidak tercantum, seperti peleburan logam, elektronik, tekstil, perkayuan, meubel, sarung tangan, ban vulkanisir, pergudangan besar serta ritel.
Terlebih, jumlah pekerja dan buruh di sektor-sektor usaha yang tidak tercantum jauh lebih besar dari yang tercantum. Adapun aspirasi kedua yang akan disuarakan mengenai besaran kenaikan upah.
Dia menilai besaran kenaikan upah yang diatur dalam UMSP Sumut 2025 hanya sekitar 3% di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK). Besaran kenaikannya dinilai tidak wajar karena dengan situasi ekonomi saat ini yang sudah jauh lebih baik, idealnya angka kenaikan mencapai 5% hingga 10% di atas UMK.








Komentar