Tersangka Baru Kasus Korupsi Seragam Sekolah di Limapuluh Kota Ditahan
Sebelumnya, tiga tersangka lain, yaitu MR, YA, dan YP, yang merupakan rekanan dari CV Mustika dan CV Satu Pilar, telah ditahan pada Agustus 2024 berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print: 1215.3.12 tahun 2024. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut hasil audit, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar. "Meskipun ada pengembalian kerugian negara oleh pihak rekanan, hal tersebut tidak menghapuskan tindak pidana korupsi. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan," tegas Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman.
Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan keadilan dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan. (*)








Komentar