IWGFF Dorong Kolaborasi dalam Melawan Green Financial Crime
DAILYKLIK.ID, Jakarta – Kejahatan Keuangan Hijau atau Green Financial Crime (GFC) yang mencakup Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semakin mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Kejahatan ini merugikan hak hidup, sosial, ekonomi, serta kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
GFC memiliki karakteristik lintas ruang dan waktu, menjadikannya tantangan besar yang memerlukan peran aktif masyarakat sipil, terutama organisasi masyarakat sipil (CSO), dalam pencegahan dan pemberantasannya. Kolaborasi dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat komitmennya untuk melawan GFC. Kedua lembaga ini mengandalkan data dan informasi dari masyarakat sipil untuk mengungkap kejahatan korupsi dan pencucian uang di sektor lingkungan melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang dimulai pada 2014.
Namun, partisipasi masyarakat sipil dan dukungan dari pemerintah serta aparat penegak hukum masih dinilai belum optimal. GFC, sebagai kejahatan luar biasa, membutuhkan sistem hukum yang luar biasa, seperti sistem anti-korupsi dan anti-pencucian uang, untuk mengungkap dan merampas aset kejahatan demi negara.
Komentar