Polres Sukabumi Ungkap Kasus Tawuran Remaja yang Mengakibatkan Korban Jiwa

DAILYKLIK.ID, Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tawuran antara dua kelompok remaja yang terjadi pada 10 Oktober 2024 di wilayah Caringin. Insiden ini mengakibatkan satu remaja meninggal dunia akibat luka parah dari senjata tajam, sementara satu korban lainnya mengalami luka sayatan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa tawuran ini terjadi setelah kedua kelompok remaja saling berjanji melalui media sosial untuk bertemu dan berkelahi. Saat perkelahian berlangsung, korban berinisial F bersama rekannya AR (14) berhadapan dengan RZ dan RG (15). AR berhasil melarikan diri setelah mengalami luka di tangan, namun F terluka parah akibat tusukan dan bacokan, yang akhirnya menyebabkan ia meninggal dunia.
Setelah insiden tersebut, pelaku RZ dan RG langsung melarikan diri. Namun, Polres Sukabumi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dua clurit, satu pisau dapur, dan telepon genggam yang digunakan untuk mengatur pertemuan tersebut.
Para pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 358 KUHP terkait perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKBP Samian menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi serta membimbing anak-anak, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Komentar