Sekilas Info

Polres Sukabumi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

DAILYKLIK.ID, Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan di Kampung Cilengka, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat pria pada Minggu (29/09/2024). Para pelaku, berinisial N, J, G, dan E, diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa lokasi pembunuhan terjadi di Citepus lalu mayat dipindahkan pelaku ke kampung Cilengka. Pembunuhan terhadap korban, Diki, bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada 24 September 2024. Salah satu pelaku kemudian mengambil pisau dan menusuk leher serta punggung korban.

"Korban ditusuk di leher dan punggung, lalu dikubur di tempat kejadian. Namun, E, ibu dari N, menyarankan agar mayat dipindahkan sejauh 15 km dari lokasi pembunuhan," ujar AKBP Samian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pisau, pakaian korban, cangkul yang digunakan untuk mengubur korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk memindahkan mayat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 181 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Samian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang membantu pengungkapan kasus ini, serta mengimbau warga untuk menghindari minuman keras yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran. (*)

Penulis: Idris Andriansyah
Editor: Deddi Gunawan
Photographer: Idris Andriansyah

Baca Juga