Sekilas Info

Amankan 24 Butir Pil Ekstasi, 3 Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Toba 

DAILYKLIK.ID, TOBA - Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku yaitu perantara dan pasangan suami istri (Pasutri) pemilik cafe di Laguboti, tersangka dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Ketiga tersangka antara lain: HN (49) seorang perantara merupakan warga Desa Parparean I Kecamatan Porsea, PN (37) Pria warga Jalan Balige, Desa Parparean I Kecamatan Porsea, dan PMT (47) perempuan warga Desa Sibuea Kecamatan Laguboti. PN dan PMT, keduanya pasang suami istri yang juga pemilik salah satu kafe di Laguboti.

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan membenarkan hal tersebut, pada Selasa (17/9/2024).

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat di lokasi Pantai Parparean I sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi, tim polisi langsung melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir menjelaskan, pada Rabu, 11 September 2024,petugas melakukan penyelidikan peredaran narkotika di Kecamatan Laguboti. Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HN di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat butir pil diduga narkotika jenis ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, sengaja dibawa dan disimpan oleh pelaku dari Desa Lumban Binanga, Kecamatan Laguboti. Sampai di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea, dengan tujuan hendak diserahkan kepada orang lain.

Tersangka mengaku mendapatkan dan menerima empat butir pil diduga ekstasi itu dari seorang tersangka berinisial PN

Selanjutnya, Tim Satuan Narkoba melakukan pengembangan darimana tersangka memperoleh pil ekstasi tersebut. Lalu Tim Satuan Narkoba berhasil mengamankan pemilik salah satu kafe "V" di Laguboti yaitu PN seorang pria dan seorang wanita PMT di dalam kafe V di Desa Lumban Binanga.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam warung/rumah pinggir Pantai Dusun II Siringo-ringo Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket klip ukuran besar berisi 20 butir pil diduga ekstasi yang disimpan oleh tersangka PN di dalam satu buah Tupperware ukuran besar memiliki tutup warna hijau.

Menurut informasi, PMT sebagai pemodal dan mengaku telah membayar dan mentransfer uang sebanyak tiga kali untuk membeli pil ekstasi dengan nominal 15 juta rupiah untuk 100 butir, Transfer kedua Rp 23 juta untuk 150 butir dan transfer ketiga Rp 38 juta untuk 250 butir. Tranfer dialamatkan ke rekening penjual ekstasi dari Medan.

Menurut pengakuan PMT kepada petugas, yang berhubungan komunikasi dengan penjual Ekstasi dari Medan adalah tersangka HN sendiri. "Dari 24 butir yang berhasil diamankan adalah sisa penjualan dari 250 butir," ungkap Bungaran.

Bungaran juga menjelaskan barang bukti yang disita dari HN berupa empat butir pil diduga narkotika ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, satu unit handpone merk Vivo warna biru, dan Nomor Simcard 08224925xxxx

Sementara barang bukti yang disita dari PN dan PMT yaitu satu paket klip ukuran besar berisi 20 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi lambang, satu Tupperware ukuran besar dengan tutup warna hijau, satu unit Handpone merk OPPO A15 warna hijau dan nomor simcard 08227243xxxx serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru langit.

Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti yang diamankan langsung di bawa ke Mapolres Toba guna penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Andrey Simatupang
Editor: Deddi Gunawan
Photographer: Andrey Simatupang

Baca Juga