Sekilas Info

Dishub Sumut Keluarkan SP2 untuk 36 Operator Angkutan yang Langgar Aturan: Lanjutkan Penertiban dan Penataan

DAILYKLIK.ID, Medan – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) kembali mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada 36 operator angkutan di Medan yang tidak mengindahkan aturan dan ketentuan. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Dishub Sumut telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 57 operator angkutan.

Penerbitan SP2 ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menertibkan operasional angkutan umum di Kota Medan, yang selama ini sering kali menjadi penyebab utama kemacetan. Kebiasaan menaikkan dan menurunkan penumpang di loket atau pool bus yang tidak sesuai dengan ketentuan telah menambah beban lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting.

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan, SP2 dikeluarkan untuk operator yang terlibat dalam pelanggaran sedang hingga berat, terutama yang terkait dengan izin operasional yang sudah kadaluwarsa dan aktivitas naik-turun penumpang di lokasi yang tidak sesuai.

"Kami terus mengambil langkah persuasif dan mendorong operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika mereka tetap tidak mematuhi aturan setelah SP2 ini, izinnya akan dibekukan," tegas Agustinus dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Markas Polda Sumut, pada Kamis (8/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana didampingi Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto dan Penjabat Sekda Kota Medan, Topan Ginting, ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari 10 kabupaten/kota yang akan menjadi tuan rumah pertandingan PON 2024 secara hybrid. Brigjen Rony menegaskan, penegakan aturan lalu lintas dan tata kelola angkutan umum harus dilakukan dengan tegas demi ketertiban dan kenyamanan warga.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Deddi Gunawan
Editor: Deddi Gunawan
Photographer: Deddi Gunawan

Baca Juga