Sekilas Info

Nomor Induk Berusaha di Sumut Bisa Diurus di Pelayanan Perizinan Bergerak

Bus Pelayanan Perizinan Bergerak Sumut. (Yoseph Pencawan)

Dailyklik.id, MEDAN - Pengurusan Nomor Induk Berusaha di Sumut kini tidak lagi harus dengan mendatangi kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Saat ini NIB bisa diurus melalui fasilitas Pelayanan Perizinan Bergerak.

"Kita sudah mengaktifkan Pelayanan Perizinan Bergerak," ungkap Faisal Arif Nasution, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut, Minggu (26/5).

Menurut dia, fasilitas Pelayanan Perizinan Bergerak tersebut berbentuk bus yang berpindah sesuai dengan jadwal waktu dan lokasi yang sudah ditentukan. Adapun pengurusan dokumen yang bisa dilayani melalui fasilitas ini adalah pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran perizinan berusaha.

NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB berfungsi sebagai izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya.

Penomoran NIB terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Penerbitan NIB yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi ini diperuntukkan bagi pelaku usaha, bukan penanam modal.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yoseph Pencawan

Baca Juga