Ombudsman Tenggat Pemkot Tanjungbalai 30 Hari terkait Kasus Bayi Meninggal di RSUD

Ombudsman Sumut melakukan investigasi terhadap kasus ini atas prakarsa sendiri. Pemeriksaan langsung di lapangan serta meminta keterangan kepada pihak-pihak Terlapor, yakni Direktur RSUD Dr. Tengku Mansyur dan Kepala Dinkes Kota Tanjungbalai, sudah dilakukan mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut mereka menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD Dr. Tengku Mansyur. Atas dasar itu diberikan tindakan korektif terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Direktur RSUD Dr. Tengku Mansyur dan Kepala Dinkes.
Salah satunya, Ombudsman Sumut meminta Direktur RSUD Dr. Tengku Mansyur untuk menguji kalibrasi alat kesehatan di rumah sakitnya, terutama regulator oksigen. Direktur RSIUD juga diminta memerintahkan Komite Mutu dan Komite Medik untuk mengevaluasi kasus ini.
Ombudsman Sumut pun meminta Direktur RSUD membuat sistem informasi penyelenggaraan pelayanan publik di rumah sakitnya. Yakni penyediaan sarana jaminan keselamatan seperti CCTV, sarana dan petugas pengaduan.
Ombudsman Sumut juga meminta Direktur RSUD mencabut laporan polisi atas dugaan pengrusakan oleh keluarga pasien. Pencabutan laporan direkomendasikan karena sebelumnya pihak keluarga pasien telah berupaya mengganti rugi pengrusakan tersebut.
Komentar