Sekilas Info

Hukum

Kuasa Hukum Apresiasi Atensi Polri, Imigrasi Denpasar Benarkan Adanya Pembatalan Pencekalan WNA Kasus Penganiyaan

Ilustasi | wanita korban penganiayaan

"Halo sobat Polri, terima kasih atas saran dan masukannya. Kasus (dumas TN terhadap Kapolsek Kuta Selatan di Propam Polda Bali) tersebut sedang kami tindak lanjuti," tulis Humas Polda Bali melalui akun X @polda_bali.

Pengaduan TN terhadap Kompol Tri Joko Widiyanto di Bidang Propam Polda Bali bermula dari informasi yang diperoleh tim kuasa hukumnya, Senin 15 April 2024 siang, bahwa pelaku penganiayaan terhadap kliennya TN telah kabur ke Luar Negeri.

Alih-alih membantu agar pelaku dapat menjalani proses hukum, malah Kapolsek Kuta Selatan diduga membatalkan pencegahan Andrew Walker ke Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali. Hal itu lantas membuat TN dan tim kuasa hukumnya mengadukan Kompol Tri Joko Widiyanto ke Bidang Propam Polda Bali, Selasa 16 April 2024.

Habibi mengaku pihaknya dikejutkan dengan informasi yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar bahwa status pencegahan yang sebelumnya diajukan Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto terhadap Andrew Walker telah dibatalkan oleh Kompol Tri Joko Widiyanto, dan pelaku pun dikabar telah ke luar negeri.

"Dapat kami informasikan bahwa WNA (Andrew Walker) tersebut telah diberikan izin keluar dan dilakukan pengawasan keberangkatan berdasarkan surat dari Polsek Kuta Selatan perihal permohonan pembatalan pencegahan berangkat ke luar negeri an Andrew Walker," tulis Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, melalui pesan singkat kepada tim kuasa hukum korban penganiayaan yang diperlihatkan kepada wartawan.

Sementara Kompol Tri Joko Widiyanto yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat, Jumat 19 April 2024 malam, tidak merespon panggilan dan pesan singkat. Hingga berita ini dipublikasikan Kompol Tri Joko Widiyanto belum menjawab pesan yang dikirim wartawan ke nomor pribadinya.

Kompol Tri Dimutasi

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga