Pasal 303 KUHPidana
RI Warga Medan Diamankan Saat Berjudi Tolam di Berastagi
Saat menangkap pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67.000, satu lembar kertas rekap nomor angka tebakan togel, satu blok kupon yang berisi nomor angka tebakan, empat blok kupon kosong, alat tulis dan selembar kertas Joker.
Kompol Viktor menyebutkan, saat diinterogasi, RI mengaku telah telah menjalankan kegiatan terlarang tersebut, sehingga Tim Unit Reskrim Polsek Berastagi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsekta Berastagi guna menjalani proses hukum.
"Saat ini RI sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas
Baca juga: Ribuan Kader Hadiri Pelantikan Satgas DPD AMPI Sumut








Komentar