1. Beranda
  2. Hukum
  3. Lipsus

Soal Pasar Baru Stabat, Bupati dan Kadisperindag Langkat “Bungkam”, AY Gea: Boleh Dipidana

Oleh ,

Medan - Ahli hukum pidana DR Ali Yusran Gea SH MH menyebutkan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) puluhan orang yang mengatasnamakan pedagang di Pasar Baru Stabat sangat tidak berdasar dan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Menurut Ali Yusran Gea, para pedagang tidak patut menggugat karena hanya berkapasitas sebagai penyewa yang memiliki batas waktu.

"Tapi kalau Pemilik itu sampai dia meninggal, sampai ada pelepasan (hak) juga, kecuali ada pelepasan (hak)," ujar AY Gea sapaan akrab Ali Yusran Gea kepada wartawan di Medan saat di konfirmasi, Jumat 9 Juni 2023, terkait adanya gugatan puluhan orang yang menamakan diri pedagang yang menyewa diatas lahan Pasar Baru Stabat.

Baca juga: Bukan Milik Pemkab Langkat, Pasar Baru Stabat Segera Ditutup

AY Gea menyebut bahwa ada dua alasan utama para pedagang tidak memiliki legal standing atas Pasar tersebut.

Pertama, sebut AY Gea, gugatan para penyewa loodst itu tidak patut melakukan gugatan PMH.

"Yang kedua, mereka (penggugat) tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum). Kenapa ? Karena mereka tidak punya kapasitas untuk sebagai Penggugat," jelasnya.

"Seterusnya karena legal standing ngak ada, tidak patut. Lalu apa dasar hukumnya," sambung AY Gea.

Berita Lainnya