1. Beranda
  2. Daerah

Kaban Kesbangpol Labusel Disanksi Demosi, Sonang: Zulkifli Terbukti Melakukan Pelanggaran

Oleh ,

Labusel - Pemberian sanksi berupa demosi terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, atas nama Zulkifli Siregar dinilai sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan penasehat hukum Pemkab Labusel Sonang Basri Hasibuan terkait penurunan jabatan Zulkifli Siregar dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Labusel menjadi salah satu kepala bidang di Dinas Sosial kabupaten Labusel.

"Demosi itu sudah tepat karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," ujar Sonang Basri, Rabu (22/2/2023).


Baca juga:
Edimin Lantik Heri Wahyudi Sebagai Sekda Labuhanbatu Selatan


Pelanggaran berat yang dimaksud, sebut Sonang, adalah berdasarkan surat Inspektorat Pemkab Labusel No. 700/474/lt.Kab/2022 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan terkait Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Stempel Bupati Labuhanbatu Selatan pada Undangan Peringatan Hari Bela Negara ke-74 Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2022.

Lanjut Sonang, dalam laporan itu disebutkan, Zulkifli Siregar sebagai Kepala Kesbangpol Labusel secara bersama-sama dengan salah seorang kepala bidang terbukti secara sah melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel bupati. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, juga ditemukan pemalsuan tandatangan dan stempel pada undangan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022.

Atas temuan itu, sebut Sonang, Inspektorat merekomendasikan kepada bupati untuk menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Zulkifli Siregar dan kabidnya karena telah melanggar ketentuan.


Baca juga:
Oknum Ketua Karang Taruna Labusel Diadukan ke Polda Sumut


"Inikan tidak boleh. Sangat berbahaya seorang ASN memalsukan tandatangan pimpinan walaupun dengan cara scan. Ini merusak tatanan birokrasi pemerintahan," tegas Sonang menekankan.

Berita Lainnya