Tidak Ada Pemekaran Daerah Hingga Akhir 2024
Selain alasan tersebut, konsentrasi pemerintah dalam memfasilitasi Pemilu 2024 juga menjadi alasannya. Sebab pemekaran daerah akan mempengaruhi perubahan daerah pemilihan, rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu.
Pemindahan Ibukota Provinsi Menjadi Solusi
Dari berbagai alasan untuk pembentukan DOB, atau pemekaran daerah, secara khusus di Sumatera Utara, yaitu akses daerah ke ibukota. Maka pemindahan ibukota, dari Medan ke kabupaten/ kota dapat dilakukan untuk pemerataan pembangunan. “Ibu Kota Negara saja bisa pindah, apalagi ibu kota provinsi sangat mungkin”.
Ibu kota provinsi dapat dipindahkan ke kawasan Danau Toba, atau ke Tapanuli Tengah, maupun ke Pulau Nias. Dari berbagai alternatif itu, kawasan Danau Toba lebih prioritas, karena akses transportasi darat dan udara lebih mudah.
Hingga akhir 2024, jalan tol dari Tebing Tinggi ke Parapat akan selesai, kemudian bandara Sibisa di Toba dan Silangit di Tapanuli Utara akan menopang ibu kota provinsi baru.
Pemindahan ibu kota provinsi ini juga selaras dengan perampingan organisasi perangkat daerah ( OPD ) yang sedang dikaji pemerintah provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara, perampingan dapat menghemat Rp 800 milyar. Maka dana tersebut dapat digunakan secara bertahap untuk fasilitasi pemindahan ibu kota provinsi Sumatera Utara.
Pemindahan ibu kota provinsi bukan hal yang baru. Berdasarkan PP No.29 tahun 1979 Provinsi Sumatera Barat memindahkan ibu kota dari Bukit Tinggi ke Padang. Rencana pemindahan ibu kota provinsi juga sedang intensif dibahas oleh pemerintah provinsi Jawa Barat maupun Maluku.
Sehingga ide, gagasan pemekaran provinsi di Sumatera Utara dapat kita alihkan untuk pemindahan ibu kota provinsi ke kawasan Danau Toba.
Penulis: *Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (KoRaN).








Komentar