Sekilas Info

Diduga Rugikan Negara Rp39,5 Miliar, Mujianto Ditahan Kejati Sumut

Mujianto saat dikawal petugas keamanan Kejati Sumut untuk dilakukan penahanan pada Rabu (20/7/2022).

Mujianto sangkakan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka juga dijerat (jo) Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Ist

Baca Juga